Penyelesaian sengketa letter of credit ekspor-impor syariah pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adisasmita, Tjarsim. Menangani Transaksi Ekspor Berdasarkan Letter of Credit. Jakarta: Puja
Almasar Lestari Consultant (Palcoms), 2007.
Anshori, Abdul Ghofur. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Citra
Media, 2006.
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Pengantar Fiqh Mu.amalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah
Bank Indonesia, 2008.
Basri, Ikhwan Abidin. “Sistem Keuangan Islam Sebuah Alternatif ”, dalam Republika Online,
November 2001.
Black, Henry Campbel. Black’s Law Dictionary. USA: West Publishing Co, 1968.
Budisantoso, Totok. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Dewi, Gemala., dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Dimyati, Achmad. “Sejarah Lahirnya BAMUI”. dalam Tim Editor, Arbitrase Islam di Indonesia,
Jakarta: BMI, 1994.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 34/DSN65
MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 2001.
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 1998.
Ginting, Ramlan. Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis. Jakarta: Salemba Empat,
Gumansyah, Wery. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008,” dalam Jurnal Mizani, Vol. 2, No. 2: Agustus 2014.
Hadjon, Philipus M. “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik,” dalam Hukum Yiridika No. 6
Th. IX, Nov-Des 1994.
Harahap, M. Yahya. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Hinkelman, Edward G. Metode Pembayaran Bisnis Internasional, Penerjemah Hesti
Widyadiningrum. Jakarta: Penerbit PPM, 2002.
Jauhari, Achmad. Badan Arbitrase Syariah dan Peranannya dalam Mendukung Pengembangan Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta: BASYARNAS, 2004.
Junaidy, Abdul Basith. “Bank Syariah dalam Hukum Perbankan Indonesia,” dalam Jurnal
Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam al-Qanun Vol. 8, No. 2, Desember 2004.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada,
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Latuconsina, Abd. Khalik. “Hukum Islam dan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia;
Studi Pendekatan Sosiohistoris,” dalam Reformasi Hukum Vol. XI No. 2, Desember
Lita, Helza Nova. “Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi Perbankan Syariah,” dalam
w w w. h e l z a b l o g s p o t . c o m / P e n y e l e s a i a n _ S e n g k e t a _ D a l a m _
Transaksi_Perbankan_Syariah.html. Diakses, 1 Pebruari 2011.
Mugiyati. “Aplikasi Kafalah pada Asuransi Takaful Perspektif Akad Bisnis Islam,” dalam
Hukum Bisnis Islam Vol. 02, No. 01, Juni 2012.
Mahir. “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah,” dalam Hukum
Bisnis Islam Vol. 02, No. 01, Juni 2012.
Mahmassani, Sobhi. Filsafat Hukum Dalam Islam. Bandung: Al-Ma’arif, 1981.
Mukkaram, Akh. 2004. “Prinsip-prinsip Syar’i tentang Perikatan dalam KUH Perdata Indonesia
dan Undang-Undang Perdata Maroko,” dalam Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan
Hukum Islam al-Qanun Vol. 8, No. 2, Desember 2004.
Ngatino. Arbitrase. Jakarta: STIH IBLAM, 1999.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar
Grafika, 1996.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992 Tentang Perubahan Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB) Menjadi Bank Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Uji Materiil Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perbankan terhadap UUD NRI 1945.
Setiawan, Wijayanto. “Aspek Hukum Kontrak Dagang via Internet (Cyberspace transaction)
dalam Perspektif Sistem Hukum Islam,” dalam Jurnal Wacana Hukum Islam dan
Kemanusiaan Ijtihad, Vol. 10, No. 2, Desember 2010.
Sjachdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Sugiswati, Besse. “Kewenangan Pengadilan Agama setelah Berlakunya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1998,” dalam Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Perspektif, Vol.
, No. 1, Januari-Maret 1998.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Wijaya, Gunawan dan Ahmad Yani. Transaksi Bisnis Inernasional: Ekspor-Impor & Imbal Beli.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Yuslem, Nawir. Induk Usul Fikih (Konsep Mashlahah Imam al- Haramain al-Juwayni dan Dinamika
Hukum Islam). Bandung: Citapustaka Media, 2007.
DOI: https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i1.43-66
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan by http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License